Pengertian
Menurut bahasa Yunani
Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika
adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika/
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Etika dalam auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
1.
Independence in fact (independensi dalam
fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence in appearance (independensi
dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
·
Kode
Etik
Kode etik
auditor ini terdiri atas dua komponen, yaitu:
(1) azas kode etik
audit akademik
(2) perilaku auditor
akademik, yang menggambarkan norma perilaku yang perlu dimiliki oleh auditor akademik.
Kode etik ini
membantu para auditor mutu akademik internal untuk menafsirkan azas-azas kode
etik audit mutu akademik ke dalam penerapan praktis dan dimaksudkan untuk
memandu auditor dalam berperilaku etis. Kode etik ini berlaku untuk perorangan
dan atau kelompok yang melaksanakan audit mutu akademik.
·
Azas Kode Etik Audit Mutu Akademik
Auditor harus
menerapkan dan memegang teguh 5 azas, yaitu :
(1) Azas
Integritas
(2) Azas
Objektivitas
(3) Azas
Kerahasiaan
(4)Azas
Kompetens
(5) Azas
Independen.
Azas-azas kode
etik audit mutu akademik di atas melandasi sikap dan perilaku auditor akademik
dalam menjalankan tugasnya.
·
Perilaku Auditor Mutu Akademik
Perilaku yang
harus ditunjukkan oleh auditor akademik mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.
Menjaga Integritas
Integritas
auditor mutu akademik akan menumbuhkan kepercayaan yang selanjutnya (pada gilirannya)
akan menyebabkan kepatuhan pada keputusan yang dibuat, sehingga auditor harus :
(1) melaksanakan audit dengan jujur dan bertanggung jawab
(2) mematuhi
Piagam Audit dan membuat laporan audit sesuai aturan yang berlaku
(3) menghindari
tindakan yang mendiskreditkan profesi auditor atau mendiskreditkan organisasi
teraudit
(4) menghormati
dan mendukung terlaksananya tujuan audit.
2.
Menjaga Objektivitas
Auditor
mempunyai objektivitas profesional yang tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi,
dan menyampaikan informasi tentang aktivitas atau proses yang sedang diaudit. Auditor
membuat evaluasi apa adanya dari semua keadaan yang relevan dan tidak
terpengaruh oleh kepentingan perorangan atau tidak terpengaruh oleh pihak-pihak
lain dalam mengambilkeputusan, sehingga auditor harus
(1) menghindari
aktivitas yang dapat merusak objektivitas audit mutu akademik
(2) menolak pemberian
apapun yang dapat merusak kemampuannya untuk berlaku adil
(3) melaporkan
semua fakta hasil audit (yang seharusnya dilaporkan)
3.
Menjaga Kerahasiaan
Auditor tidak
akan menyampaikan informasi kepada semua pihak
yang tidak berhak,
sehingga auditor harus : (1) menjaga
kerahasiaan
informasi yang diperoleh dalam melaksanakan tugas,
dan (2)
menghindari penyalahgunaan informasi yang diperolehnya
untuk keuntungan
pribadi/kelompok atau menggunakan informasi
dengan cara yang
melawan hukum atau yang merugikan tujuan
dan etika
kelembagaan.
4. Memiliki Kompetensi
Auditor menerapkan semua pengetahuan,
keterampilan, dan
pengalamannya dalam melaksanakan audit
mutu akademik,
sehingga auditor harus : (1) menguasai
(mempunyai) pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman audit
untuk melaksanakan kegiatan
audit, (2) melaksanakan pelayanan
audit akademik sesuai dengan
Standar dan Manual Prosedur Audit Mutu
Akademik Internal, (3)
Auditor dituntut selalu meningkatkan
kemampuan, efektivitas dan
mutu layanannya.
5. Memelihara Independensi
Untuk menjaga independensi, Auditor
harus bebas dari campur
tangan pihak-pihak lain, sehingga
auditor harus : (1) bebas dari
pengaruh setiap pekerjaan dalam bidang
yang diaudit atau yang
pernah menjadi tanggungjawabnya, (2)
tidak memihak kepada
siapapun, dan (3) tidak terlibat dalam
pertentangan kepentingan
dengan teraudit.
Kepercayaan Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Independensi diperlukan
oleh seorang auditor. Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26).
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan
diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
·
Opini Auditor
Munawir
(1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat auditor, antara lain:
Pendapat Wajar Tanpa
Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan
bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar
auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip
akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai
sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang
luar biasa (material).
Pendapat Wajar Dengan
Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor
menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian
laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara
keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor
tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang
tidak wajar).
Pendapat Tidak Setuju.
Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip
Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian
atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat
banyak rekening yang tidak wajar).
Penolakan Memberikan
Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti
bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan
apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan,
auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit
laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang
diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran
laporan keuangan.
Pendapat Sepotong-sepotong.
Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya
akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara
keseluruhan.
·
Perbedaan
tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.
Auditor bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit
dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa
salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,
yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Independensi Auditor
Independensi dalam arti
sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen
sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur
audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari
setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan
yang diauditnya..
Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat
hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional.
1. Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan
secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
Sumber:
http://diaryintan.wordpress.com/2010/11/25/etika-dalam-auditing-independensi-tanggung-jawab-auditor-dll/