Jumat, 18 Oktober 2013

FARID

Lama sudah Farid tertegun, berdiam diri duduk dibawah naungan langit hitam, di lantai paling atas rumah mewah miliknya. Selama beberapa jam, tak sedikitpun dia palingkan tatapan matanya.Seluruh anggota tubuhnya seolah olah kaku seperti patung. Tidak ada pergerakan. Seperti tidak ada tanda kehidupan. Hanya matanya yang hidup, memandangi bintang yang paling terang, di langit malam Kota Jakarta.

Sorotan mata itu yang seakan perih namun terasa tercampur aduk dengan rasa bahagia seolah menggambarkan bahwa ia sedang mengingat masa kecilnya dahulu. Dia tidak pernah melewatkan momen ini disetiap malamnya. Dia selalu ingin mengenang, merasakan kembali kisah hidupnya puluhan tahun lalu. Mengingat kembali pelajaran berharga yang ia dapatkan oleh guru kehidupan. 

“Kau tau? Kau ini anak haram. Ibumu membuang mu ketempat sampah!” Sambil menunjuk-nunjuk muka Farid yang sedang tertunduk. Sepertinya ibu panti asuhan itu tidak rela uang yang hanya seratus ribu rupiah hilang dari tabungan berjuta-juta miliknya yang ia kumpulkan untuk naik haji. “Kelakuanmu tidak kalah rusaknya seperti ibumu. Kau harus menerima hukuman atas perbuatanmu! Sekarang kau tidur di luar dan tidak dapat jatah makan untuk malam ini! Mengertikau? ” Bentak ibu panti asuhan itu.

Tidak ada satu kata pun terlontar dari mulut Farid. Malam ini dia akan tidur di luar. Sedikitpun dia tidak kesal atau marah. Menurutnya, dia telah melakukan hal yang seharusnya dia lakukan dari dahulu. Mencuri dari uang hasil mencuri. Ya, sebenarnya itu adalah uang milik Farid, milik semua anak panti asuhan.  Ibu panti asuhan yang tamak itu telah menimbun uang dari sumbangan para donator untuk kepentingannya sendiri.  Namun tetap saja perilaku Farid salah. Tapi Farid merasa puas karena satu lembar seratus ribu rupiah lagi masih tersisa di kantong celana dalamnya sebelah kiri. Dia mencuri uang dua ratus ribu rupiah ternyata. Namun dia sengaja untuk ketahuan mencuri, dan mengembalikan uang seratus ribu rupiah yang telah dicurinya. Rencana yang ia susun sepertinya akan berjalan mulus. Rencana yang sudah ia buat sejak dua minggu yang lalu. Dia sudah muak dengan segala urusan ini. Dia hanya ingin pergi saja. Entah kemana. Asalkan pergi dari panti asuhan itu.

Malam itu di malam kedua atas pelariannya, tubuhnya yang kurus akhirnya ambruk. Dia sudah berjalan puluhan kilometer sejauh ini. Uang seratus ribu yang ia punya, tidak digunakannya sama sekali. Untuk mengisi perutnya pun ia tak pedulikan. Namun, akhirnya,  selesailah perjalanan melelahkan itu. Ia akhirnya sampai di Jakarta, yang kebanyakan orang bilang itu adalah kota yang kejam.

Hari pertama di kota metropolitan, Dia tidak tau harus pergi kemana dan tinggal dimana. Jika sudah pusing seperti ini, dia akan berserah kepada malam, mencurahkan perasaannya kepada bintang di langit.  Ketika sedang duduk termangu, tiba-tiba datang seorang lelaki tua menyapanya.

“Nak, apakah kau orang baru disini? Kau sudah makan?” Tanya si lelaki tua itu tanpa basa-basi. Farid pun seketika terkejut. Ternyata bapak itu adalah seorang pemulung. “Jika kau belum makan bilang sama saya. Biasanya orang yang sedang duduk melamun disini, itu dia sedang kelaparan.” Sambil tertawa bapak itu pun menyodorkan sebungkus nasi kepada Farid. “Makanya saya selalu membeli dua bungkus nasi untuk seseorang yang menemani saya makan.” Ujarnya kepada Farid. Farid menerimanya dengan ucapan terimakasih. Namun dia merasa masih bingung dengan bapak itu, apakah masih ada orang sebaik itu?

“Saya baru sampai ke Jakarta kemarin sore Pak. Saya kabur dari panti asuhan tempat dulu saya tinggal. Makanya saya bingung harus kemana.” Farid menjelaskan. Kini ia tahu, lelaki tua itu memang orang yang baik, beruntung sekali dia bertemu lelaki tua itu. “Hidup disini keras, Nak. Kau sebaiknya tidak usah kesini! Kau akan mati jika kau tidak bekerja keras dan tidak punya keahlian apa-apa.” Ucap lelaki tua itu. 

“Saya hanya ingin memulai kehidupan yang baru, tidak tinggal di panti asuhan.” Balasnya tegas.

“Kalau begitu mulailah dari sekarang. Jangan plinat-plinut kesana kemari. Kau harus mencari pekerjaan. Tapi saran saya, sesulit apapun kau mendapatkannya, tetaplah mencari rezeki yang halal. Disini halal atau haram sudah tidak jelas lagi. Kebanyakan dari mereka tidak pernah memperdulikannya.” Ujar lelaki tua berwajah menyenangkan itu.

Malam semakin larut, namun kedua manusia yang baru bertemu itu tetap memperpanjang obrolannya. Tidak peduli waktu sudah menunjukan pukul berapa. Alhasil, setelah pembicaraan panjang pada malam itu, Farid berpikir dan mulai berniat untuk memulai karirnya disini. Tekadnya hanya ingin membalas jasa lelaki tua itu. Kini dia memutuskan untuk membeli sebuah gitar. Ya, dia akan mengamen. Jangan tanyakan soal keahliannya dalam bernyanyi dan bermain gitar. Dia bisa disejajarkan dengan Ariel vokalis Noah.

Hidup tanpa sebuah mimpi besar, hanyalah sebuah kesia-siaan. Farid menyadari itu. Ia kini menjadi pribadi pekerja keras. Pagi, siang, sore dan malam dia mengamen. Stasiun, halte, terminal, dan kopaja adalah tempat persinggahannya setiap hari. Hingga pada suatu hari ia menemukan jalannya. Tuhan telah menjawab segala doanya. Kompetisi menyanyi yang diadakan oleh salah satu stasiun tv swasta terkenal telah membuka jalannya untuk mewujudkan impiannya. Dia mendaftar, diterima, menjadi salah satu finalis sepuluh besar, hingga akhirnya dia menjadi juara pertamanya. Karir dan kesuksesannya terus menanjak. Dia menjadi penyanyi terkenal tanah air, memiliki album sendiri, albumnya terjual jutaan copy, diundang nyanyi di dalam maupun di luar negeri.

Seketika Farid tersentak dalam lamunannya. Ia kini menangis, mengingat betapa indah jalan hidupnya. Jika ia tidak keluar dari panti asuhan itu, tidak tau lah ia sekarang menjadi apa. Ternyata jalan kesuksesan sebenarnya memang sudah tersedia di awal. Hanya saja, kita sendiri yang ragu untuk mendobrak tembok penghalangnya. Hanya kesabaran yang bisa memecahkan segala kesulitan.

Kini, perjuangannya selama puluhan tahun untuk mewujudkan segala keinginan dan cita-citanya tidak kalah hebatnya dibandingkan penemuan bola lampu oleh Thomas Alfa Edison. Segala bentuk perjuangan yang dia lalui dengan kerja keras, semangat hidup, dan tidak lupa diiringi dengan mimpi yang besar. Kini dia telah menjadi permata. Sesuai namanya Farid yang artinya batu permata. Siapa yang tidak mengenal artis tanah air yang satu ini?

Senin, 08 April 2013

REVIEW 4 : PEMISAHAN BANK BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS: TANPA MENGABAIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS DAN KARYAWAN Oleh : Muhammad Syaifuddin


REVIEW 4 :
PEMISAHAN BANK BERBADAN HUKUM PERSEROAN
TERBATAS:
TANPA MENGABAIKAN KEPENTINGAN
PEMEGANG SAHAM MINORITAS DAN KARYAWAN
Oleh :
Muhammad Syaifuddin
FH Universitas Sriwijaya, Palembang
syaifuddin_unsri@yahoo.co.id
Berisi :
2. Perlindungan Hukum terhadap Kepentingan Karyawan
Menurut Muhamad Djumhana, kepentingan karyawan terhadap banknya adalah adanya suasana dan kehidupan yang memungkinkan timbulnya dorongan yang berkesinambungan dalam melaksanakan tugasnya secara baik dan bertanggung jawab.57
Lebih lanjut, Muhamad Djumhana menjelaskan bahwa sebagai pelaku dan penggerak dari organisasi bank, mereka membutuhkan iklim manajemen yang menjamin karier dan masa depan mereka. Harapan itu, antara lain, berbentuk:
1)      Jaminan pekerjaan, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan tingkat dan kemampuan mereka.
2)      Jaminan berserikat, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk berkumpul dan berorganisasi demi menampung aspirasi mereka.
3)      Jaminan imbalan materi, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk menerima imbalan berupa upah, gaji, bonus, tunjangan, biaya pengobatan, dan lain-lain.
4)      Jaminan imbalan nonmateri, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk menerima imbalan nonmateri, seperti kenaikan pangkat, penempatan, pendidikan, dan jenjang karier.
5)      Jaminan hari tua, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk diperlakukan sama tanpa memandang ras, agama, garis keturunan keluarga, dan suku bangsa.58
Pengertian ”karyawan”, yang mempunyai kepentingan dengan bank, khususnya bank berbadan hukum PT, ternyata tidak ada dalam UU No. 40 Tahun 2007, apalagi UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998. Namun, berdasarkan Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007, dapat ditafsirkan bahwa
 

57    Muhamad Djumhana, Op. Cit., hal. 191-192.
58    Ibid.

“karyawan” bukanlah organ PT, melainkan orang perseorangan yang membuat perjanjian kerja dengan PT. Jadi, dalam konteks ini karyawan adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja (hubungan hukum berdasarkan perjanjian kerja) dengan bank berbadan hukum PT selaku pengusaha, sehingga selaintunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 dan UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998, juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UU No. 13 Tahun 2003).
Hak-hak dasar karyawan sebagai pekerja pada bank berbadan hukum PT diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, antara lain, hak atas kesejahteraan, hak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dari perusahaan yang memutuskan hubungan kerja. Menurut UU No. 40 Tahun 2007, hak-hak dasar karyawan merupakan kepentingan yang tidak boleh diabaikan selama dan setelah proses pemisahan bank berbadan hukum PT.
Merujuk kepada Pasal 127 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 yang ditafsirkan secara analogis dan meluas, direksi bank berbadan hukum PT wajib melakukan pengumuman tertulis kepada karyawan PT mengenai ringkasan rancangan pemisahan bank berbadan hukum PT tersebut, dengan rasio hukum yang merujuk kepada Penjelasan pasalnya, adalah memberikan kesempatan kepada karyawan sebagai pihak internal yang berkepentingan agar mengetahui rencana pemisahan bank berbadan hukum PT dan dapat memperoleh rancangan pemisahannya sejak tanggal pengumuman sampai tanggal penyelenggaraan RUPS, sekaligus memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan ”keberatan” jika kepentingannya dirugikan.59 Mekanisme hukum ”keberatan” merupakan alternatif penyelesaian perselisihan kepentingan secara musyawarah oleh karyawan dengan bank berbadan hukum PT, guna mencapai mufakat tentang pemisahan bank berbadan hokum


 

59    Selain pengumuman tertulis yang sifatnya legal formalistis, dalam praktiknya direksi dengan persetujuan dewan komisaris dan RUPS PT juga melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi kepada karyawan guna menjelaskan rencana pemisahan PT. Sebaliknya, karyawan PT juga melakukan “pengawalan” terhadap pembahasan rencana pemisahan PT agar tidak merugikan kepentingan mereka. Perhatikan, ”Lakukan Spin Off, Pusri Tak Akan Pecat Karyawan”, Berita, dalam http://www.pusri.co.id/50publikasi01.php?tipeid =DD&pubid=pub201011940, diakses pada 8 Juni 2011.


PT tersebut.
Selain dapat mengajukan ”keberatan” sebagai wujud ketidaksetujuannya terhadap pemisahan bank berbadan hukum PT, karyawan baik secara orang perseorangan maupun serikat pekerja yang kepentingannya dirugikan selama dan setelah proses pemisahan bank berbadan hokum PT juga dapat mengajukan gugatan terhadap bank berbadan hukum PT tersebut melalui hakim di pengadilan negeri berdasarkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum terhadap Pasal 126 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 dan/ atau perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata, dengan tuntutan berupa perintah penghentian pemisahan bank berbadan hukum PT tersebut, ganti rugi, atau perintah penghentian pemisahan bank berbadan hukum PT disertai ganti rugi.
Kemudian, jika dipahami bahwa ”keberatan” karyawan terhadap pemisahan bank berbadan hukum PT adalah fakta hukum yang menjelaskan terjadinya ”perselisihan hak dan perselisihan kepentingan” antara karyawan selaku pekerja dengan bank berbadan hukum PT selaku pengusaha, sehingga dapat dikualifikasi sebagai ”perselisihan hubungan industrial” yang
diarahkan oleh Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003 untuk dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (selanjutnya disingkat UU No. 2 Tahun 2004), yang meliputi: bipartit, konsiliasi, arbitrase, dan mediasi.60
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diarahkan


 

60    Bipartit bersifat wajib dilakukan di tingkat perusahaan, melibatkan langsung pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang berselisih, dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan pertama. Kemudian, konsiliasi bersifat pilihan sukarela, melibatkan konsiliator berdasarkan kesepakatan para pihak yang berselisih dan harus menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan. Selanjutnya, arbitrase bersifat pilihan sukarela, melibatkan arbiter berdasarkan kesepakatan para pihak yang berselisih dan harus menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Berikutnya, mediasi bersifat wajib, dilakukan oleh mediator yang telah memenuhi syarat, jika kedua pilihan sebelumnya (konsiliasi atau arbitrase) tidak disepakati oleh para pihak. Untuk lebih detail, cermati Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009), hal. 267-274


oleh Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003 untuk dapat diselesaikan di dalam pengadilan, yaitu pengadilan hubungan industrial yang diatur dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 115 UU No. 2 Tahun 2004, yang merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum, yang memiliki karakteristik khusus61 yang membedakannya dengan pengadilan negeri.

C. Kesimpulan
Analisis terhadap dua isu hukum yang telah diuraikan sebelumnya, menghasilkan kesimpulan, sebagai berikut: 1) aturan hukum (vide UU No. 40 Tahun 2007 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan) mengatur proses pemisahan bank berbadan hukum PT sebagai upaya merestrukturisasi perusahaan, yang mencakup persyaratan, perancangan, pengesahan, pengumuman hasil dan akibat hukum pemisahan bank berbadan hukum PT; dan 2) aturan hukum (vide UU No. 40 Tahun 2007 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan dan ketenagakerjaan) melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan karyawan yang dirugikan dalam proses pemisahan bank berbadan hukum PT, dengan cara-cara: pertama, memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk: a) menjual saham dengan harga yang wajar; b) menyelesaikan sengketa secara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; c) mengajukan gugatan biasa berdasarkan hak perseorangan; d) mengajukan gugatan derivatif berdasarkan hak utama; dan e) mengajukan permohonan pemeriksaan bank berbadan hukum PT; kedua, memberikan hak kepada karyawan untuk mengajukan “keberatan” dan menyelesaikan perselisihannya secara bipartit, konsiliasi, arbitrase dan mediasi, serta mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pengadilan hubungan industrial.


 

61    Karakteristik khusus pengadilan hubungan industrial, adalah: 1) kewenangannya khusus memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hubungan industrial, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan; 2) selain hakim karier, juga terdapat hakim ad-hoc dari unsur serikat pekerja yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung; dan 3) adanya hukum khusus (lex specialis), seperti kuasa hukum, pengajuan gugatan, hukum acara, pemeriksaan, jangka waktu penyelesaian, biaya perkara, dan upaya hukum. Perhatikan kembali Ibid.

Selanjutnya, guna menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemisahan bank-bank berbadan hukum PT di Indonesia, direkomendasikan perlunya merevisi aturan hukum tentang perusahan dan perbankan, meliputi: pertama, PP No. 27 Tahun 1999 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 135 UU No. 40 Tahun 2007; kedua, Pasal 28 UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 berikut PP No. 28 Tahun 1999 sebagai peraturan pelaksananya.


Nama         / NPM        : Gilang Permata Sari / 23211060
Kelas          / Tahun      : 2EB09 / 2012

REVIEW 4 : PEMISAHAN BANK BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS: TANPA MENGABAIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS DAN KARYAWAN Oleh : Muhammad Syaifuddin


REVIEW 4 :
PEMISAHAN BANK BERBADAN HUKUM PERSEROAN
TERBATAS:
TANPA MENGABAIKAN KEPENTINGAN
PEMEGANG SAHAM MINORITAS DAN KARYAWAN
Oleh :
Muhammad Syaifuddin
FH Universitas Sriwijaya, Palembang
syaifuddin_unsri@yahoo.co.id
Berisi :
2. Perlindungan Hukum terhadap Kepentingan Karyawan
Menurut Muhamad Djumhana, kepentingan karyawan terhadap banknya adalah adanya suasana dan kehidupan yang memungkinkan timbulnya dorongan yang berkesinambungan dalam melaksanakan tugasnya secara baik dan bertanggung jawab.57
Lebih lanjut, Muhamad Djumhana menjelaskan bahwa sebagai pelaku dan penggerak dari organisasi bank, mereka membutuhkan iklim manajemen yang menjamin karier dan masa depan mereka. Harapan itu, antara lain, berbentuk:
1)      Jaminan pekerjaan, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan tingkat dan kemampuan mereka.
2)      Jaminan berserikat, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk berkumpul dan berorganisasi demi menampung aspirasi mereka.
3)      Jaminan imbalan materi, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk menerima imbalan berupa upah, gaji, bonus, tunjangan, biaya pengobatan, dan lain-lain.
4)      Jaminan imbalan nonmateri, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk menerima imbalan nonmateri, seperti kenaikan pangkat, penempatan, pendidikan, dan jenjang karier.
5)      Jaminan hari tua, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk diperlakukan sama tanpa memandang ras, agama, garis keturunan keluarga, dan suku bangsa.58
Pengertian ”karyawan”, yang mempunyai kepentingan dengan bank, khususnya bank berbadan hukum PT, ternyata tidak ada dalam UU No. 40 Tahun 2007, apalagi UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998. Namun, berdasarkan Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007, dapat ditafsirkan bahwa
 

57    Muhamad Djumhana, Op. Cit., hal. 191-192.
58    Ibid.

“karyawan” bukanlah organ PT, melainkan orang perseorangan yang membuat perjanjian kerja dengan PT. Jadi, dalam konteks ini karyawan adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja (hubungan hukum berdasarkan perjanjian kerja) dengan bank berbadan hukum PT selaku pengusaha, sehingga selaintunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 dan UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998, juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UU No. 13 Tahun 2003).
Hak-hak dasar karyawan sebagai pekerja pada bank berbadan hukum PT diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, antara lain, hak atas kesejahteraan, hak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dari perusahaan yang memutuskan hubungan kerja. Menurut UU No. 40 Tahun 2007, hak-hak dasar karyawan merupakan kepentingan yang tidak boleh diabaikan selama dan setelah proses pemisahan bank berbadan hukum PT.
Merujuk kepada Pasal 127 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 yang ditafsirkan secara analogis dan meluas, direksi bank berbadan hukum PT wajib melakukan pengumuman tertulis kepada karyawan PT mengenai ringkasan rancangan pemisahan bank berbadan hukum PT tersebut, dengan rasio hukum yang merujuk kepada Penjelasan pasalnya, adalah memberikan kesempatan kepada karyawan sebagai pihak internal yang berkepentingan agar mengetahui rencana pemisahan bank berbadan hukum PT dan dapat memperoleh rancangan pemisahannya sejak tanggal pengumuman sampai tanggal penyelenggaraan RUPS, sekaligus memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan ”keberatan” jika kepentingannya dirugikan.59 Mekanisme hukum ”keberatan” merupakan alternatif penyelesaian perselisihan kepentingan secara musyawarah oleh karyawan dengan bank berbadan hukum PT, guna mencapai mufakat tentang pemisahan bank berbadan hokum


 

59    Selain pengumuman tertulis yang sifatnya legal formalistis, dalam praktiknya direksi dengan persetujuan dewan komisaris dan RUPS PT juga melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi kepada karyawan guna menjelaskan rencana pemisahan PT. Sebaliknya, karyawan PT juga melakukan “pengawalan” terhadap pembahasan rencana pemisahan PT agar tidak merugikan kepentingan mereka. Perhatikan, ”Lakukan Spin Off, Pusri Tak Akan Pecat Karyawan”, Berita, dalam http://www.pusri.co.id/50publikasi01.php?tipeid =DD&pubid=pub201011940, diakses pada 8 Juni 2011.


PT tersebut.
Selain dapat mengajukan ”keberatan” sebagai wujud ketidaksetujuannya terhadap pemisahan bank berbadan hukum PT, karyawan baik secara orang perseorangan maupun serikat pekerja yang kepentingannya dirugikan selama dan setelah proses pemisahan bank berbadan hokum PT juga dapat mengajukan gugatan terhadap bank berbadan hukum PT tersebut melalui hakim di pengadilan negeri berdasarkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum terhadap Pasal 126 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 dan/ atau perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata, dengan tuntutan berupa perintah penghentian pemisahan bank berbadan hukum PT tersebut, ganti rugi, atau perintah penghentian pemisahan bank berbadan hukum PT disertai ganti rugi.
Kemudian, jika dipahami bahwa ”keberatan” karyawan terhadap pemisahan bank berbadan hukum PT adalah fakta hukum yang menjelaskan terjadinya ”perselisihan hak dan perselisihan kepentingan” antara karyawan selaku pekerja dengan bank berbadan hukum PT selaku pengusaha, sehingga dapat dikualifikasi sebagai ”perselisihan hubungan industrial” yang
diarahkan oleh Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003 untuk dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (selanjutnya disingkat UU No. 2 Tahun 2004), yang meliputi: bipartit, konsiliasi, arbitrase, dan mediasi.60
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diarahkan


 

60    Bipartit bersifat wajib dilakukan di tingkat perusahaan, melibatkan langsung pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang berselisih, dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan pertama. Kemudian, konsiliasi bersifat pilihan sukarela, melibatkan konsiliator berdasarkan kesepakatan para pihak yang berselisih dan harus menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan. Selanjutnya, arbitrase bersifat pilihan sukarela, melibatkan arbiter berdasarkan kesepakatan para pihak yang berselisih dan harus menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Berikutnya, mediasi bersifat wajib, dilakukan oleh mediator yang telah memenuhi syarat, jika kedua pilihan sebelumnya (konsiliasi atau arbitrase) tidak disepakati oleh para pihak. Untuk lebih detail, cermati Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009), hal. 267-274


oleh Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003 untuk dapat diselesaikan di dalam pengadilan, yaitu pengadilan hubungan industrial yang diatur dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 115 UU No. 2 Tahun 2004, yang merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum, yang memiliki karakteristik khusus61 yang membedakannya dengan pengadilan negeri.

C. Kesimpulan
Analisis terhadap dua isu hukum yang telah diuraikan sebelumnya, menghasilkan kesimpulan, sebagai berikut: 1) aturan hukum (vide UU No. 40 Tahun 2007 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan) mengatur proses pemisahan bank berbadan hukum PT sebagai upaya merestrukturisasi perusahaan, yang mencakup persyaratan, perancangan, pengesahan, pengumuman hasil dan akibat hukum pemisahan bank berbadan hukum PT; dan 2) aturan hukum (vide UU No. 40 Tahun 2007 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan dan ketenagakerjaan) melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan karyawan yang dirugikan dalam proses pemisahan bank berbadan hukum PT, dengan cara-cara: pertama, memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk: a) menjual saham dengan harga yang wajar; b) menyelesaikan sengketa secara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; c) mengajukan gugatan biasa berdasarkan hak perseorangan; d) mengajukan gugatan derivatif berdasarkan hak utama; dan e) mengajukan permohonan pemeriksaan bank berbadan hukum PT; kedua, memberikan hak kepada karyawan untuk mengajukan “keberatan” dan menyelesaikan perselisihannya secara bipartit, konsiliasi, arbitrase dan mediasi, serta mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pengadilan hubungan industrial.


 

61    Karakteristik khusus pengadilan hubungan industrial, adalah: 1) kewenangannya khusus memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hubungan industrial, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan; 2) selain hakim karier, juga terdapat hakim ad-hoc dari unsur serikat pekerja yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung; dan 3) adanya hukum khusus (lex specialis), seperti kuasa hukum, pengajuan gugatan, hukum acara, pemeriksaan, jangka waktu penyelesaian, biaya perkara, dan upaya hukum. Perhatikan kembali Ibid.

Selanjutnya, guna menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemisahan bank-bank berbadan hukum PT di Indonesia, direkomendasikan perlunya merevisi aturan hukum tentang perusahan dan perbankan, meliputi: pertama, PP No. 27 Tahun 1999 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 135 UU No. 40 Tahun 2007; kedua, Pasal 28 UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 berikut PP No. 28 Tahun 1999 sebagai peraturan pelaksananya.


Nama         / NPM        : Gilang Permata Sari / 23211060
Kelas          / Tahun      : 2EB09 / 2012