Senin, 08 April 2013

REVIEW 1 : PEMISAHAN BANK BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS: TANPA MENGABAIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS DAN KARYAWAN Oleh : Muhammad Syaifuddin


REVIEW 1 :

PEMISAHAN BANK BERBADAN HUKUM PERSEROAN
TERBATAS:
TANPA MENGABAIKAN KEPENTINGAN
PEMEGANG SAHAM MINORITAS DAN KARYAWAN

Oleh :

Muhammad Syaifuddin
FH Universitas Sriwijaya, Palembang
syaifuddin_unsri@yahoo.co.id

Berisi :

Abstract
The legal rules accomodate and facilitate legal needs and interest of a bank that legal personalized in limited company, in order to do split off or spin off, in the frame of corporate restructuring with out disregarding minority shareholders and employees, insist of the requirements, scheme of arrangement, publication and legal impact of split off or spin off. In the case of split off or spin off a bank that legal personalized in limited company, so that the legal rules protect interest of: first, minority shareholders that unagree will have the right to sell their shares on normal price, to settle dispute by arbitration and alternative dispute resolution, and to take a law suit through public court if their rights is damaged; second, the employees that unagree have the right to take objection and to solve dispute by bipartit, conciliation, arbitration, and mediation, and also to take a law suit through public court if their rights is damaged. In order to garanty a legal certainty in implementing split off or spin off the banks that legal personalized in limited company in Indonesia, so that recommended to revise the legal rules related in corporation and banking.

Key Words: Split off or Spin off, Bank That Legal Personalized in Limited Company, Corporate Restructuring, Minority Shareholders, Employee.

A.    Pendahuluan
Semangat hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat UU No. 40 Tahun 2007) adalah mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan hukum yang pasti, adil dan efisien agar perseroan terbatas (selanjutnya disingkat PT) dapat terus berkembang dan menghasilkan laba,1 sekaligus memproteksi kepentingan pihak internal PT (seperti pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan karyawan) dan pihak eksternal PT (seperti kreditor, pemasok, konsumen, pemerintah daerah, dan warga masyarakat), yang menghendaki “kesejahteraan” dari proses perkembangan PT.
Semangat hukum UU No. 40 Tahun 2007 kemudian mendorong pengaturan hukum pemisahan (split off/spin off) sebagai konsep hukum baru yang tidak terdapat dalam aturan hukum yang berlaku sebelumnya (UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT dan PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan PT), yang sangat diharapkan baik oleh praktisi hukum dan khususnya oleh pelaku usaha,2 termasuk bank-bank di Indonesia. Fred B.G. Tumbuan meyakini bahwa pasal-pasal tentang pemisahan PT mempunyai implikasi di bidang perbankan. Agar berkonsentrasi pada segmen pasar tertentu, suatu bank dapat saja melepas satu di antara beberapa divisinya. Misalnya, hendak fokus ke segmen kredit perusahaan. Divisi kredit konsumsi dapat dilepas untuk diakuisisi oleh perusahaan lain.3 Dalam praktik hokum perbankan di Indonesia, terdapat fenomena pemisahan sejumlah unit usaha syariah menjadi bank umum syariah tersendiri, seperti BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bukopin Syariah, BRI Syariah, Bank Panin Syariah, Bank Victoria Syariah, dan BCA Syariah, dengan alasan agar lebih fokus mengelola bisnis, independen, fleksibel dan responsif dalam memenuhi kebutuhan


1        Polak, dalam M.N. Purwosujipto, 1983, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Buku Kesatu: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta, hal. 14 dan Abdulkadir Muhammad, 1993, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 8-9, memandang laba adalah tujuan utama setiap perusahaan. Sebaliknya, A. Prasetyantoko, 2008, Corporate Governance: Pendekatan Institusional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 90, menegaskan bahwa menurut pendekatan stakeholder, tujuan utama perusahaan adalah hidup terus dalam suatu kesinambungan jangka panjang, antara lain, dengan cara memeroleh keuntungan.
2         Felix Oentoeng Soebagjo, “Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Implikasinya pada Praktik Akuisisi Perusahaan, Penggabungan, dan Peleburan Usaha di Indonesia”, (Jurnal Hukum Bisnis, Volume 26-No. 3-Tahun 2007), hal. 56
3        Fred B.G. Tumbuan, dalam ”Ketentuan tentang Pemisahan (Juga) Tak Komplet”, Berita, dalam http://202.153.129.35/berita/baca/hol16951/ketentuan-tentang-pemisahan, diakses pada 8 Juni 2011.


nasabah, sehingga meningkatkan market share.4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (selanjutnya disingkat UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) tidak mengatur pemisahan, melainkan hanya mengatur merger (penggabungan usaha) dan konsolidasi antarbank serta akuisisi bank (vide Pasal 28), yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999. Namun, bagi ”bank berbadan hukum PT”5 yang akan melakukan pemisahan dapat merujuk kepada UU No. 40 Tahun 2007 sebagai aturan hukum umum (lex generalis) yang mengatur pemisahan. Kemudian, berdasarkan konstruksi hukum secara analogis dan penafsiran secara meluas, dengan tujuan mengisi kekosongan hukum, maka bagi bank berbadan hukum PT yang akan melakukan pemisahan juga dapat merujuk secara mutatis mutandis pasal-pasal tertentu yang relevan dalam UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 bahkan PP No. 28 Tahun 1999 yang mengatur merger (penggabungan usaha) dan konsolidasi antarbank serta akuisisi bank.
Pengaturan hukum pemisahan dalam UU No. 40 Tahun 2007 bertujuan mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan hukum dan kepentingan PT, termasuk bank berbadan hukum PT yang melakukan kegiatan usaha di bidang perbankan,6 agar dapat berkembang sekaligus melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan karyawan selaku pihak-pihak internal dalam proses pemisahan tersebut. Bagi bank berbadan hukum PT, pemisahan adalah satu di antara beberapa upaya merestrukturisasi perusahaan, dalam arti kegiatan untuk


4        Perhatikan,”BNI Syariah Resmi Spin Off”, Berita, dalam http://www.pkesinteraktif. com/bisnis/perbankan syariah/1202-bni-syariah-resmi-spin-off.htmk, diakses pada 8 Juni 2011.
5        Menurut Pasal 21 UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998, selain berbadan hukum PT, bank juga dapat berbadan hukum koperasi atau perusahaan daerah.
6         Pengertian “perbankan” menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 7 Tahun 1992 adalah ”Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”.

mengubah atau memperbesar struktur perusahaan.7 Selanjutnya, bagi pemegang saham minoritas, pemisahan bank berbadan hukum PT dapat dilaksanakan sepanjang hukum melindungi kepentingan pribadinya terhadap bank berbadan hukum PT berdasarkan hak perseorangan (personal rights) dan kepentingannya sebagai bagian dari bank berbadan hukum PT (derivative rights), khususnya Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disingkat RUPS)8 terhadap tindakan direksi9 dan dewan komisaris.10 Kemudian, bagi karyawan, pemisahan dapat dilaksanakan sepanjang hak-hak dasarnya menurut undang-undang11 dipenuhi selama dan setelah proses pemisahan.
Logika sederhananya, pemegang saham dan karyawan bank berbadan hukum PT tidak akan menyetujui pemisahan jika pemisahan itu mengabaikan, dalam arti merugikan kepentingan mereka. Namun, persoalannya pemegang saham minoritas dan karyawan adalah pihak-pihak yang mempunyai posisi tawar menawar yang lebih lemah daripada pemegang saham mayoritas dalam proses pemisahan. Pemegang saham minoritas, apalagi karyawan, tidak jarang hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam suatu perusahaan. Pemegang saham minoritas ini akan selalu kalah dengan pemegang saham mayoritas,


7        Menurut M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas,( Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 482, UU No. 40 Tahun 2007 mengatur restrukturisasi PT, yaitu penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Kemudian, menurut Gunadi, 2001, Restrukturisasi Perusahaan dalam Berbagai Bentuk dan Pemajakannya, Salemba Empat, Jakarta, hlm. 11, suatu restrukturisasi (perubahan struktur perusahaan makin membesar), terdiri dari akuisisi, penggabungan (merger), peleburan (consolidation), pemekaran unit/cabang (spin off) atau pemecahan usaha (split off).
8        RUPS menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 40 Tahun 2007 adalah “Organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar”.
9        Direksi menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 adalah “Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”.
10    Dewan komisaris menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 40 Tahun 2007 adalah “Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi”.
11    Hak-hak dasar karyawan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain, hak atas kesejahteraan, hak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dari perusahaan yang memutuskan hubungan kerja.



karena pengambilan keputusan berdasarkan besarnya prosentase pemilikan saham. Sedangkan karyawan bukan organ PT, melainkan pekerja yang terikat hubungan kerja dengan PT, sehingga tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan RUPS. Oleh karena itu, bersandar pada pemikiran hukum Salmond dan Fitzgerald, bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan, mengkoordinasikan, membatasi dan melindungi berbagai kepentingan dalam masyarakat,12 maka ketentuan UU No. 40 Tahun 2004 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan seharusnya mengintegrasikan, mengkoordinasikan, membatasi dan melindungi berbagai kepentingan pihak-pihak internal dan eksternal bank berbadan hukum PT tersebut.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, penting dianalisis isu hukum pemisahan bank berbadan hukum PT dengan rumusan permasalahan, sebagai berikut: 1) bagaimanakah aturan hukum (vide UU No. 40 Tahun 2007 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan) mengatur proses pemisahan bank berbadan hukum PT sebagai upaya merestrukturisasi perusahaan tanpa mengabaikan kepentingan pemegang saham minoritas dan karyawan?; dan 2) bagaimanakah aturan hukum (vide UU No. 40 Tahun 2007 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan dan ketenagakerjaan) melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan karyawan pada bank berbadan hukum PT yang melakukan pemisahan?


12   Salmond sebagaimana dijelaskan oleh Fitzgerald, dalam Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum. (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung), hal. 53.


Nama         / NPM        : Gilang Permata Sari / 23211060
Kelas          / Tahun      : 2EB09 / 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar