REVIEW
1 :
PEMISAHAN
BANK BERBADAN HUKUM PERSEROAN
TERBATAS:
TANPA
MENGABAIKAN KEPENTINGAN
PEMEGANG
SAHAM MINORITAS DAN KARYAWAN
Oleh :
Muhammad
Syaifuddin
FH Universitas Sriwijaya, Palembang
syaifuddin_unsri@yahoo.co.id
Berisi :
Abstract
The
legal rules accomodate and facilitate legal needs and interest of a bank that
legal personalized in limited company, in order to do split off or spin off, in
the frame of corporate restructuring with out disregarding minority
shareholders and employees, insist of the requirements, scheme of arrangement,
publication and legal impact of split off or spin off. In the case of split off
or spin off a bank that legal personalized in limited company, so that the
legal rules protect interest of: first, minority shareholders that unagree will
have the right to sell their shares on normal price, to settle dispute by
arbitration and alternative dispute resolution, and to take a law suit through
public court if their rights is damaged; second, the employees that unagree
have the right to take objection and to solve dispute by bipartit, conciliation,
arbitration, and mediation, and also to take a law suit through public court if
their rights is damaged. In order to garanty a legal certainty in implementing
split off or spin off the banks that legal personalized in limited company in
Indonesia, so that recommended to revise the legal rules related in corporation
and banking.
Key
Words: Split off or Spin off, Bank That Legal
Personalized in Limited Company, Corporate Restructuring, Minority
Shareholders, Employee.
A.
Pendahuluan
Semangat
hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya
disingkat UU No. 40 Tahun 2007) adalah mengakomodasi dan memfasilitasi
kebutuhan hukum yang pasti, adil dan efisien agar perseroan terbatas
(selanjutnya disingkat PT) dapat terus berkembang dan menghasilkan laba,1 sekaligus memproteksi kepentingan pihak internal PT (seperti
pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan karyawan) dan pihak eksternal PT
(seperti kreditor, pemasok, konsumen, pemerintah daerah, dan warga masyarakat),
yang menghendaki “kesejahteraan” dari proses perkembangan PT.
Semangat hukum UU No. 40 Tahun 2007 kemudian
mendorong pengaturan hukum pemisahan (split off/spin off) sebagai konsep
hukum baru yang tidak terdapat dalam aturan hukum yang berlaku sebelumnya (UU
No. 1 Tahun 1995 tentang PT dan PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan
dan Pengambilalihan PT), yang sangat diharapkan baik oleh praktisi hukum dan
khususnya oleh pelaku usaha,2 termasuk bank-bank di Indonesia. Fred
B.G. Tumbuan meyakini bahwa pasal-pasal tentang pemisahan PT mempunyai
implikasi di bidang perbankan. Agar berkonsentrasi pada segmen pasar tertentu,
suatu bank dapat saja melepas satu di antara beberapa divisinya. Misalnya,
hendak fokus ke segmen kredit perusahaan. Divisi kredit konsumsi dapat dilepas
untuk diakuisisi oleh perusahaan lain.3 Dalam praktik hokum perbankan
di Indonesia, terdapat fenomena pemisahan sejumlah unit usaha syariah menjadi
bank umum syariah tersendiri, seperti BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri,
Bukopin Syariah, BRI Syariah, Bank Panin Syariah, Bank Victoria Syariah, dan
BCA Syariah, dengan alasan agar lebih fokus mengelola bisnis, independen,
fleksibel dan responsif dalam memenuhi kebutuhan
1
Polak,
dalam M.N. Purwosujipto, 1983, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Buku
Kesatu: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta, hal. 14 dan Abdulkadir
Muhammad, 1993, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, hal. 8-9, memandang laba adalah tujuan utama setiap perusahaan.
Sebaliknya, A. Prasetyantoko, 2008, Corporate Governance: Pendekatan
Institusional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 90, menegaskan
bahwa menurut pendekatan stakeholder, tujuan utama perusahaan adalah
hidup terus dalam suatu kesinambungan jangka panjang, antara lain,
dengan cara memeroleh keuntungan.
2
Felix Oentoeng Soebagjo, “Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 dan Implikasinya pada Praktik Akuisisi Perusahaan, Penggabungan,
dan Peleburan Usaha di Indonesia”, (Jurnal Hukum Bisnis, Volume
26-No. 3-Tahun 2007), hal. 56
3
Fred
B.G. Tumbuan, dalam ”Ketentuan tentang Pemisahan (Juga) Tak Komplet”, Berita,
dalam http://202.153.129.35/berita/baca/hol16951/ketentuan-tentang-pemisahan,
diakses pada 8 Juni 2011.
nasabah,
sehingga meningkatkan market share.4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (selanjutnya disingkat
UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) tidak mengatur pemisahan,
melainkan hanya mengatur merger (penggabungan usaha) dan konsolidasi antarbank
serta akuisisi bank (vide Pasal 28), yang kemudian dijabarkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999. Namun, bagi ”bank berbadan hukum PT”5
yang akan melakukan pemisahan dapat merujuk kepada UU No. 40 Tahun 2007 sebagai
aturan hukum umum (lex generalis) yang mengatur pemisahan. Kemudian,
berdasarkan konstruksi hukum secara analogis dan penafsiran secara meluas, dengan
tujuan mengisi kekosongan hukum, maka bagi bank berbadan hukum PT yang akan
melakukan pemisahan juga dapat merujuk secara mutatis mutandis pasal-pasal
tertentu yang relevan dalam UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 bahkan
PP No. 28 Tahun 1999 yang mengatur merger (penggabungan usaha) dan konsolidasi
antarbank serta akuisisi bank.
Pengaturan hukum pemisahan dalam UU No. 40 Tahun
2007 bertujuan mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan hukum dan kepentingan
PT, termasuk bank berbadan hukum PT yang melakukan kegiatan usaha di bidang perbankan,6
agar dapat berkembang sekaligus melindungi kepentingan pemegang saham minoritas
dan karyawan selaku pihak-pihak internal dalam proses pemisahan tersebut. Bagi
bank berbadan hukum PT, pemisahan adalah satu di antara beberapa upaya
merestrukturisasi perusahaan, dalam arti kegiatan untuk
4
Perhatikan,”BNI
Syariah Resmi Spin Off”, Berita, dalam http://www.pkesinteraktif. com/bisnis/perbankan syariah/1202-bni-syariah-resmi-spin-off.htmk,
diakses pada 8 Juni 2011.
5
Menurut
Pasal 21 UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998, selain berbadan hukum
PT, bank juga dapat berbadan hukum koperasi atau perusahaan daerah.
6
Pengertian “perbankan” menurut Pasal 1 angka 1
UU No. 7 Tahun 1992 adalah ”Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya”.
mengubah
atau memperbesar struktur perusahaan.7 Selanjutnya, bagi pemegang
saham minoritas, pemisahan bank berbadan hukum PT dapat dilaksanakan sepanjang
hukum melindungi kepentingan pribadinya terhadap bank berbadan hukum PT
berdasarkan hak perseorangan (personal rights) dan kepentingannya
sebagai bagian dari bank berbadan hukum PT (derivative rights),
khususnya Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disingkat RUPS)8
terhadap tindakan direksi9 dan dewan komisaris.10
Kemudian, bagi karyawan, pemisahan dapat dilaksanakan sepanjang hak-hak
dasarnya menurut undang-undang11 dipenuhi selama dan setelah proses
pemisahan.
Logika sederhananya, pemegang saham dan karyawan
bank berbadan hukum PT tidak akan menyetujui pemisahan jika pemisahan itu
mengabaikan, dalam arti merugikan kepentingan mereka. Namun, persoalannya
pemegang saham minoritas dan karyawan adalah pihak-pihak yang mempunyai posisi tawar
menawar yang lebih lemah daripada pemegang saham mayoritas dalam proses
pemisahan. Pemegang saham minoritas, apalagi karyawan, tidak jarang hanya
dijadikan sebagai pelengkap dalam suatu perusahaan. Pemegang saham minoritas
ini akan selalu kalah dengan pemegang saham mayoritas,
7
Menurut
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas,( Jakarta: Sinar Grafika,
2009), hal. 482, UU No. 40 Tahun 2007 mengatur restrukturisasi PT, yaitu
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Kemudian, menurut Gunadi,
2001, Restrukturisasi Perusahaan dalam Berbagai Bentuk dan Pemajakannya, Salemba
Empat, Jakarta, hlm. 11, suatu restrukturisasi (perubahan struktur perusahaan
makin membesar), terdiri dari akuisisi, penggabungan (merger), peleburan
(consolidation), pemekaran unit/cabang (spin off) atau pemecahan
usaha (split off).
8
RUPS
menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 40 Tahun 2007 adalah “Organ perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris
dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar”.
9
Direksi
menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 adalah “Organ perseroan yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”.
10
Dewan
komisaris menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 40 Tahun 2007 adalah “Organ perseroan
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi”.
11
Hak-hak
dasar karyawan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara
lain, hak atas kesejahteraan, hak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dari perusahaan
yang memutuskan hubungan kerja.
karena
pengambilan keputusan berdasarkan besarnya prosentase pemilikan saham.
Sedangkan karyawan bukan organ PT, melainkan pekerja yang terikat hubungan kerja
dengan PT, sehingga tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan RUPS.
Oleh karena itu, bersandar pada pemikiran hukum Salmond dan Fitzgerald, bahwa
hukum bertujuan mengintegrasikan, mengkoordinasikan, membatasi dan melindungi
berbagai kepentingan dalam masyarakat,12 maka ketentuan UU No. 40 Tahun
2004 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan seharusnya mengintegrasikan,
mengkoordinasikan, membatasi dan melindungi berbagai kepentingan pihak-pihak
internal dan eksternal bank berbadan hukum PT tersebut.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan,
penting dianalisis isu hukum pemisahan bank berbadan hukum PT dengan rumusan
permasalahan, sebagai berikut: 1) bagaimanakah aturan hukum (vide UU No.
40 Tahun 2007 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan) mengatur proses
pemisahan bank berbadan hukum PT sebagai upaya merestrukturisasi perusahaan
tanpa mengabaikan kepentingan pemegang saham minoritas dan karyawan?; dan 2)
bagaimanakah aturan hukum (vide UU No. 40 Tahun 2007 dan UU terkait lainnya
di bidang perbankan dan ketenagakerjaan) melindungi kepentingan pemegang saham
minoritas dan karyawan pada bank berbadan hukum PT yang melakukan pemisahan?
12 Salmond sebagaimana dijelaskan oleh
Fitzgerald, dalam Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum. (PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung), hal. 53.
Nama / NPM :
Gilang Permata Sari / 23211060
Kelas
/ Tahun : 2EB09 / 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar