Senin, 08 April 2013

REVIEW 4 : PEMISAHAN BANK BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS: TANPA MENGABAIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS DAN KARYAWAN Oleh : Muhammad Syaifuddin



REVIEW 4 :
PEMISAHAN BANK BERBADAN HUKUM PERSEROAN
TERBATAS:
TANPA MENGABAIKAN KEPENTINGAN
PEMEGANG SAHAM MINORITAS DAN KARYAWAN
Oleh :
Muhammad Syaifuddin
FH Universitas Sriwijaya, Palembang
syaifuddin_unsri@yahoo.co.id
Berisi :
2. Perlindungan Hukum terhadap Kepentingan Karyawan
Menurut Muhamad Djumhana, kepentingan karyawan terhadap banknya adalah adanya suasana dan kehidupan yang memungkinkan timbulnya dorongan yang berkesinambungan dalam melaksanakan tugasnya secara baik dan bertanggung jawab.57
Lebih lanjut, Muhamad Djumhana menjelaskan bahwa sebagai pelaku dan penggerak dari organisasi bank, mereka membutuhkan iklim manajemen yang menjamin karier dan masa depan mereka. Harapan itu, antara lain, berbentuk:
1)      Jaminan pekerjaan, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan tingkat dan kemampuan mereka.
2)      Jaminan berserikat, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk berkumpul dan berorganisasi demi menampung aspirasi mereka.
3)      Jaminan imbalan materi, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk menerima imbalan berupa upah, gaji, bonus, tunjangan, biaya pengobatan, dan lain-lain.
4)      Jaminan imbalan nonmateri, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk menerima imbalan nonmateri, seperti kenaikan pangkat, penempatan, pendidikan, dan jenjang karier.
5)      Jaminan hari tua, artinya setiap karyawan dan pengurus memperoleh hak untuk diperlakukan sama tanpa memandang ras, agama, garis keturunan keluarga, dan suku bangsa.58
Pengertian ”karyawan”, yang mempunyai kepentingan dengan bank, khususnya bank berbadan hukum PT, ternyata tidak ada dalam UU No. 40 Tahun 2007, apalagi UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998. Namun, berdasarkan Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007, dapat ditafsirkan bahwa
 

57    Muhamad Djumhana, Op. Cit., hal. 191-192.
58    Ibid.

“karyawan” bukanlah organ PT, melainkan orang perseorangan yang membuat perjanjian kerja dengan PT. Jadi, dalam konteks ini karyawan adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja (hubungan hukum berdasarkan perjanjian kerja) dengan bank berbadan hukum PT selaku pengusaha, sehingga selaintunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 dan UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998, juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UU No. 13 Tahun 2003).
Hak-hak dasar karyawan sebagai pekerja pada bank berbadan hukum PT diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, antara lain, hak atas kesejahteraan, hak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dari perusahaan yang memutuskan hubungan kerja. Menurut UU No. 40 Tahun 2007, hak-hak dasar karyawan merupakan kepentingan yang tidak boleh diabaikan selama dan setelah proses pemisahan bank berbadan hukum PT.
Merujuk kepada Pasal 127 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 yang ditafsirkan secara analogis dan meluas, direksi bank berbadan hukum PT wajib melakukan pengumuman tertulis kepada karyawan PT mengenai ringkasan rancangan pemisahan bank berbadan hukum PT tersebut, dengan rasio hukum yang merujuk kepada Penjelasan pasalnya, adalah memberikan kesempatan kepada karyawan sebagai pihak internal yang berkepentingan agar mengetahui rencana pemisahan bank berbadan hukum PT dan dapat memperoleh rancangan pemisahannya sejak tanggal pengumuman sampai tanggal penyelenggaraan RUPS, sekaligus memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan ”keberatan” jika kepentingannya dirugikan.59 Mekanisme hukum ”keberatan” merupakan alternatif penyelesaian perselisihan kepentingan secara musyawarah oleh karyawan dengan bank berbadan hukum PT, guna mencapai mufakat tentang pemisahan bank berbadan hokum


 

59    Selain pengumuman tertulis yang sifatnya legal formalistis, dalam praktiknya direksi dengan persetujuan dewan komisaris dan RUPS PT juga melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi kepada karyawan guna menjelaskan rencana pemisahan PT. Sebaliknya, karyawan PT juga melakukan “pengawalan” terhadap pembahasan rencana pemisahan PT agar tidak merugikan kepentingan mereka. Perhatikan, ”Lakukan Spin Off, Pusri Tak Akan Pecat Karyawan”, Berita, dalam http://www.pusri.co.id/50publikasi01.php?tipeid =DD&pubid=pub201011940, diakses pada 8 Juni 2011.


PT tersebut.
Selain dapat mengajukan ”keberatan” sebagai wujud ketidaksetujuannya terhadap pemisahan bank berbadan hukum PT, karyawan baik secara orang perseorangan maupun serikat pekerja yang kepentingannya dirugikan selama dan setelah proses pemisahan bank berbadan hokum PT juga dapat mengajukan gugatan terhadap bank berbadan hukum PT tersebut melalui hakim di pengadilan negeri berdasarkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum terhadap Pasal 126 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 dan/ atau perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata, dengan tuntutan berupa perintah penghentian pemisahan bank berbadan hukum PT tersebut, ganti rugi, atau perintah penghentian pemisahan bank berbadan hukum PT disertai ganti rugi.
Kemudian, jika dipahami bahwa ”keberatan” karyawan terhadap pemisahan bank berbadan hukum PT adalah fakta hukum yang menjelaskan terjadinya ”perselisihan hak dan perselisihan kepentingan” antara karyawan selaku pekerja dengan bank berbadan hukum PT selaku pengusaha, sehingga dapat dikualifikasi sebagai ”perselisihan hubungan industrial” yang
diarahkan oleh Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003 untuk dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (selanjutnya disingkat UU No. 2 Tahun 2004), yang meliputi: bipartit, konsiliasi, arbitrase, dan mediasi.60
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diarahkan


 

60    Bipartit bersifat wajib dilakukan di tingkat perusahaan, melibatkan langsung pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang berselisih, dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan pertama. Kemudian, konsiliasi bersifat pilihan sukarela, melibatkan konsiliator berdasarkan kesepakatan para pihak yang berselisih dan harus menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan. Selanjutnya, arbitrase bersifat pilihan sukarela, melibatkan arbiter berdasarkan kesepakatan para pihak yang berselisih dan harus menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Berikutnya, mediasi bersifat wajib, dilakukan oleh mediator yang telah memenuhi syarat, jika kedua pilihan sebelumnya (konsiliasi atau arbitrase) tidak disepakati oleh para pihak. Untuk lebih detail, cermati Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009), hal. 267-274


oleh Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003 untuk dapat diselesaikan di dalam pengadilan, yaitu pengadilan hubungan industrial yang diatur dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 115 UU No. 2 Tahun 2004, yang merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum, yang memiliki karakteristik khusus61 yang membedakannya dengan pengadilan negeri.

C. Kesimpulan
Analisis terhadap dua isu hukum yang telah diuraikan sebelumnya, menghasilkan kesimpulan, sebagai berikut: 1) aturan hukum (vide UU No. 40 Tahun 2007 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan) mengatur proses pemisahan bank berbadan hukum PT sebagai upaya merestrukturisasi perusahaan, yang mencakup persyaratan, perancangan, pengesahan, pengumuman hasil dan akibat hukum pemisahan bank berbadan hukum PT; dan 2) aturan hukum (vide UU No. 40 Tahun 2007 dan UU terkait lainnya di bidang perbankan dan ketenagakerjaan) melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan karyawan yang dirugikan dalam proses pemisahan bank berbadan hukum PT, dengan cara-cara: pertama, memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk: a) menjual saham dengan harga yang wajar; b) menyelesaikan sengketa secara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; c) mengajukan gugatan biasa berdasarkan hak perseorangan; d) mengajukan gugatan derivatif berdasarkan hak utama; dan e) mengajukan permohonan pemeriksaan bank berbadan hukum PT; kedua, memberikan hak kepada karyawan untuk mengajukan “keberatan” dan menyelesaikan perselisihannya secara bipartit, konsiliasi, arbitrase dan mediasi, serta mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pengadilan hubungan industrial.


 

61    Karakteristik khusus pengadilan hubungan industrial, adalah: 1) kewenangannya khusus memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hubungan industrial, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan; 2) selain hakim karier, juga terdapat hakim ad-hoc dari unsur serikat pekerja yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung; dan 3) adanya hukum khusus (lex specialis), seperti kuasa hukum, pengajuan gugatan, hukum acara, pemeriksaan, jangka waktu penyelesaian, biaya perkara, dan upaya hukum. Perhatikan kembali Ibid.

Selanjutnya, guna menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemisahan bank-bank berbadan hukum PT di Indonesia, direkomendasikan perlunya merevisi aturan hukum tentang perusahan dan perbankan, meliputi: pertama, PP No. 27 Tahun 1999 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 135 UU No. 40 Tahun 2007; kedua, Pasal 28 UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 berikut PP No. 28 Tahun 1999 sebagai peraturan pelaksananya.


Nama         / NPM        : Gilang Permata Sari / 23211060
Kelas          / Tahun      : 2EB09 / 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar